BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Tugas Pokok dan Fungsi
1) Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang selanjutnya disebut Bidang IV berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Bidang IV dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugasmenyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek olahraga dan, tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Bidang IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga
b. keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek,dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi sertastandardisasi dan infrastruktur olahraga.
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
h. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda danOlahraga.