Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan  urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemuda dan Olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan dan perumusan Program Pemuda dan Olahraga sesuai Visi dan Misi Kabupaten;
  2. Penyusunan dan penetapan tata kelola pemuda dan olahraga;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan kepemudaan;
  4. Penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan keolahragaan;
  5. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga;
  6. Pembinaan ketatausahaan dinas;
  7. Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD.

Untuk melaksanakan fungsi sebagai mana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai kewenangan sebagai berikut :

1. Penetapan kebijakan bidang kepemudaan meliputi:

  • pengembangan keserasian kebijakan dan pemberdayaan;
  • pengembangan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan;
  • pengembangan manajemen, wawasan dan kreativitas;
  • kemitraan dan kewirausahaan;
  • pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, keimanan dan ketaqwaan;
  • peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan;
  • pengaturan sistem penganugerahan prestasi;
  • peningkatan prasarana dan sarana;
  • pengembangan jaringan dan sistem informasi;
  • kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan;
  • pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan;
  • pencegahan dan perlindungan bahaya destruktif.

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan meliputi:

  • Pelaksanaan aktivitas kepemudaan berskala kabupaten, propinsi, nasional dan internasional;
  • Pelaksanaan fasilitasi dan dukungan aktivitas kepemudaan lintas Kecamatan di Kabupaten;
  • Pembangunan pusat pemberdayaan pemuda;
  • Pendidikan dan pelatihan pemuda tingkat Kabupaten;
  • Pelaksanaan kerja sama antar kecamatan dalam kabupaten;
  • Pengkoordinasian bidang kepemudaan antar dinas instansi, lembaga non pemerintah, antar kecamatan dalam kabupaten.

3. Pembinaan dan pengawasan bidang kepemudaan meliputi:

  • Pembinaan terhadap organisasi kepemudaan;
  • Pembinaan terhadap kegiatan kepemudaan;
  • Penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  • Pengawasan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan;

4. Penetapan kebijakan bidang keolahragaan meliputi:

  • Pengembangan dan keserasian kebijakan olahraga;
  • Penyelenggaraan keolahragaan;
  • Pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  • Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga;
  • Pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga;
  • Pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
  • Pengembangan iptek keolahragaan;
  • Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan;
  • Pengembangan kemitraan pemerintah dengan dengan masyarakat dalam pembangunan olahraga;
  • Pengembangan manajemen olahraga;
  • Kemitraan industri dan kewirausahaan olahraga;
  • Peningkatan prefesionalisme atlet, pelatih, manager, dan pembina olahraga;
  • Pengaturan sistem penganugerahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga;
  • Pengaturan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan;
  • Pengembangan jaringan dan sistem informasi keolahragaan;
  • Pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani dan olahraga.
Download PDF